Senin, 21 Desember 2015

Etika dan Aspek Legal dalam Jurnalisme Online

INTRODUCTION
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Ditengah arus globalisasi, manusia dituntut untuk mengetahui segala informasi, dan teknologi dituntut untuk mampu memenuhi kebutuhan informasi tersebut. Hal ini yang menyebabkan terjadinya konvergensi media. Konvergensi media terjadi dengan cara menggabungkan media massa konvensional dengan teknologi komunikasi. Media komunikasi yang telah terlebih dahulu ada dalam masyarakat adalah media cetak dan media elektronik. Namun kini telah hadir media baru yang mampu menjadi media komunikasi instant serta mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Media baru tersebut adalah internet. Pengakses internet terus meningkat seiring dengan ketersediaan infrastruktur yang makin meluas dan terjangkau (Margianto & Syaefullah, 2006).
Melalui internet, kemudian muncullah jurnalisme online. Jurnalisme didefiniskan sebagai teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat (Efendy, 1984). Dari definsi tersebut, dapat diartikan bahwa jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada klhalayak luas melalui media elektronik dan internet.
 Dalam jurnalisme online, sebuah informasi dapat diakses dimana saja dan kapan saja selama ada jaringan internet. Oleh sebab itu jurnalisme online adalah perubahan baru dalam ilmu jurnalistik. Media online menyajikan informasi cepat dan mudah diakses melalui internet. Internet yang dalam perkembangannya melahirkan media sosial mem­buka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk me­wartakan apa yang mereka tahu, mereka lihat, dan mereka dengar. Internet juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan dan opini mereka. Media online membuka ruang-ruang percakapan publik pada halaman komentar yang disediakan pada setiap berita Selain membuka ruang publik pada halaman komentar, hampir semua media online di Indonesia memiliki forum, sebuah media sosial tempat pembaca berkumpul dan berinteraksi satu sama lain. Di dalam forum, kita juga kerap menjumpai percakapan-percakapan sejenis (Margianto & Syaefullah, 2006).


THEORY
Konvergensi Media
            Burnett dan Marshall (2003), mengartikan konvergensi adalah sebuah fitur dalam media baru memiliki kemampuan untuk menggabungkan bentuk dan fungsi komputasi elektronik, komunikasi elektronik, media, dan informasi.
            Konvergensi media pada dasarnya memberikan banyak pilihan kepada publiknya dan hal ini juga bisa jadi merupakan peluang bagi para pelaku ekonomi dalam mencari celah bisnis baru di bidang industri komunikasi yang bekaitan dengan trend konvergensi ini. Konvergensi media ini juga memicu munculnya cyber journalism yang juga lazim dikenal dengan nama online journalism dan berbagai ragam jurnalisme "masa kini" yang meramaikan media massa saat ini. Pesatnya perkembangan teknologi, terutama teknologi komunikasi elektronik, membuka peluang jejaring komunikasi yang semakin asyik dan semakin personal, dengan perangkat  yang semakin ringkas dan bermobilitas tinggi. Jurnalisme ini mengandalkan teknologi Internet sebagai sarana penyebarannya.

Kode Etik Media Online
            K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika, mendefinisikan etika sebagai nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok untuk mengatur tingkah lakunya. Maka, perbuatan seseorang akan dianggap tidak bermoral ketika melanggar nilai-nilai dan norma etis yang berlaku dalam masyarakat (Bertens, 2007).
Nicholas Johnson memberi panduan mendasar dalam jurnalisme beinternet (Journalism in Cyberspace atau Cyber-journalism), antara lain menyangkut larangan::
·         Dilarang menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter/reputasi seseorang.
·         Dilarang menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama.
·         Larangan menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak-anak.
·         Dilarang menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu.
·         Larangan melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).


Hukum Jurnalisme Online
Aturan hukum tentang kegiatan jurnalistik banyak di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan lain lain. Sedangkan aturan yang khusus mengatur tentang penggunaan internet sebagai media jurnalistik yang dimiliki Indonesia adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Pada awal Februari 2012, Dewan Pers bersama sejumlah komunitas pers merilis Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini dimaksudkan sebagai reformulasi penerapan kaidah-kaidah etik jurnalistik dalam ranah dunia maya. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat di media siber dengan prinsip-prinsip ruang publik yang beradab. Selain itu, pedoman ini mereduksi potensi kriminalisasi terhadap media siber dan para komentator/partisipan berdasarkan UU ITE, KUHP dan lainnya (Margianto & Syaefullah, 2006).


METHOD
            Metode yang digunakan dalam paper ini adalah metode analisis dengan berdasar pada teori / tinjauan pustaka yang ada, yaitu yang berhubungan dengan etika dan hukum dalam jurnalisme online.

DISCUSSION
Di Indonesia, perkembangan teknologi memiliki banyak dampak pada seluruh bidang kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang begitu pesat ikut mempengaruhi proses eksistensi media. Hal tersebut juga terjadi karena pola perkembangan manusia modern yang cenderung serba instan. Media massa sedikit banyak akan mengalami pergeseran atau revolusi ke arah yang lebih canggih Dari media yang bersifat konvensional sampai menjadi media yang bersifat kontemporer. Dengan munculnya media kontemporer, kebutuhan manusia akan informasi mampu terpenuhi dengan instan. Dalam pengoperasiannya, jurnaisme kontemporer juga menciptakan jurnalisme online yang melibatkan jurnalisme warga.
Dalam pengaplikasiannya, kecepatan media online dalam menyampaikan sebuah informasi membuat banyak orang lebih memilih media online. Namun di sisi lain, media online Indonesia dihadapkan pada salah satu kelemahan terbesarnya, yaitu etika. Dalam jurnalsime online, informasi bukan lagi peristiwa yang telah berlangsung tetapi peristiwa yang sedang berlangsung yang disiarkan media. Jurnalisme online yang disiarkan melalui internet menyajikan berita yang memungkinkan pengguna untuk meng-update berita dan informasi secara cepat dan saling berhubungan. Kecepatan dalam menyampaikan berita memang penting bagi suatu media, terutama media online. Tetapi, sering kali media online lupa akan elemen yang lebih penting dalam jurnalisme dan melanggar etika.
Beberapa pelanggaran di media online lain antara lain mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, berita yang tidak berimbang, tidak menyembunyikan identitas korban kejahatan asusila, dan ketidak jelasan narasumber. Dalams ebuah pemberitaan, memberikan keterangan yang sangat jelas tentang identitas korban kejahatan asusila merupakan kesalahan fatal karena nama korban asusila ini harus dilindungi untuk menjaga masa depannya.
Atas nama kecepatan, media seolah tak mempedulikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) butir 1, “Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.” Atas nama kecepatan pula, pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti diabaikan. Pasal 3 menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” (Margianto & Syaefullah, 2006). Masih banyak lagi kasus pelanggaran etika dan hukum dalam jurnalisme online di Indonesia.
Jurnalisme online memang memiliki keunggulan dari sisi kecepatan, interaktivitas, dan membuka ruang bagi publik untuk ikut aktif dalam pengoperasiannya. Namun jurnalisme online harus tetap menjaga keakurasian berita dan tetap mengutaman verifikasi daripada kecepatan dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. Jurnalisme online menjadi pemenuh kebutuhan akan informasi yang instan saat ini, namun jurnalisme online harus tetap beretika dan berpatok pada hukum yang ada dalam perkembangan teknologi untuk tetap bertahan.



DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K.(2007).Etika.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Effendy, O.U.(1984).Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek.Bandung:Remaja Rosdakarya.
Foust, J.C.(2005).Online Journalism. Principles and Practices of News for The Web. Holcomb Hathaway Publisher.
Friend, C & Singer, J.(2007).Online Jornalism Ethic: Traditions and Trantitions.USA:M.E.Sharpe Diakses dari https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=anasBwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Questioning+Contemporary+Journalism+Ethics&ots=sIzV1LEWn7&sig=y1bkHabU8ONJ6TCTKmGTWWSU6F4&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Ishwara, L.(2005).Catatan-catatan Jurnalisme Dasar. Jakarta:Buku Kompas
Kovach, B  & Rosentiel, T.(2006).Sembilan Elemen Jurnalisme.Jakarta:
Margianto, J.H & Syaefullah, A.(2006).Media Online: Pembaca, Laba, dan Etika  . Jakarta: AJI Indonesia
Pavlik, J.(2001). Journalism and New Media. US:Colombia University Press
Romli, A.S.M.(2012).Jurnalistik Online: Panduan Mengelola Media Online. Bandung:Nuansa Cendikia

Septiawan, S.(2005).Jurnalisme Kontemporer.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar