INTRODUCTION
Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi saat ini telah membawa perubahan besar dalam
kehidupan manusia. Ditengah arus globalisasi, manusia dituntut untuk mengetahui
segala informasi, dan teknologi dituntut untuk mampu memenuhi kebutuhan
informasi tersebut. Hal ini yang menyebabkan terjadinya konvergensi media.
Konvergensi media terjadi dengan cara menggabungkan media massa konvensional
dengan teknologi komunikasi. Media komunikasi yang telah terlebih dahulu ada
dalam masyarakat adalah media cetak dan media elektronik. Namun kini telah
hadir media baru yang mampu menjadi media komunikasi instant serta mendapat
banyak perhatian dari masyarakat. Media baru tersebut adalah internet.
Pengakses internet terus meningkat seiring dengan ketersediaan infrastruktur
yang makin meluas dan terjangkau (Margianto & Syaefullah, 2006).
Melalui internet,
kemudian muncullah jurnalisme online. Jurnalisme
didefiniskan sebagai teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan
sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat (Efendy, 1984). Dari definsi
tersebut, dapat diartikan bahwa jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan
menyampaikan informasi kepada klhalayak luas melalui media elektronik dan
internet.
Dalam jurnalisme online, sebuah informasi
dapat diakses dimana saja dan kapan saja selama ada jaringan internet. Oleh
sebab itu jurnalisme online adalah perubahan baru dalam ilmu jurnalistik. Media
online menyajikan informasi cepat dan mudah diakses melalui internet. Internet
yang dalam perkembangannya melahirkan media sosial membuka ruang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mewartakan apa yang mereka tahu, mereka
lihat, dan mereka dengar. Internet juga membuka ruang bagi masyarakat untuk
menyampaikan gagasan dan opini mereka. Media online membuka ruang-ruang
percakapan publik pada halaman komentar yang disediakan pada setiap berita Selain
membuka ruang publik pada halaman komentar, hampir semua media online di
Indonesia memiliki forum, sebuah media sosial tempat pembaca berkumpul dan
berinteraksi satu sama lain. Di dalam forum, kita juga kerap menjumpai
percakapan-percakapan sejenis (Margianto & Syaefullah, 2006).
THEORY
Konvergensi
Media
Burnett dan Marshall
(2003), mengartikan konvergensi adalah sebuah fitur dalam media baru memiliki
kemampuan untuk menggabungkan bentuk dan fungsi komputasi elektronik,
komunikasi elektronik, media, dan informasi.
Konvergensi media pada
dasarnya memberikan banyak pilihan kepada publiknya dan hal ini juga bisa jadi
merupakan peluang bagi para pelaku ekonomi dalam mencari celah bisnis baru di
bidang industri komunikasi yang bekaitan dengan trend konvergensi ini. Konvergensi
media ini juga memicu munculnya cyber journalism yang
juga lazim dikenal dengan nama online journalism dan berbagai ragam jurnalisme
"masa kini" yang meramaikan media massa saat ini. Pesatnya
perkembangan teknologi, terutama teknologi komunikasi elektronik, membuka
peluang jejaring komunikasi yang semakin asyik dan semakin personal, dengan
perangkat yang semakin ringkas dan
bermobilitas tinggi. Jurnalisme ini mengandalkan teknologi Internet sebagai
sarana penyebarannya.
Kode Etik
Media Online
K. Bertens dalam bukunya yang
berjudul Etika, mendefinisikan etika sebagai nilai-nilai dan norma yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau kelompok untuk mengatur tingkah lakunya. Maka,
perbuatan seseorang akan dianggap tidak bermoral ketika melanggar nilai-nilai
dan norma etis yang berlaku dalam masyarakat (Bertens, 2007).
Nicholas Johnson memberi panduan mendasar dalam jurnalisme
beinternet (Journalism in Cyberspace atau Cyber-journalism), antara lain
menyangkut larangan::
·
Dilarang menyerang
kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter/reputasi
seseorang.
·
Dilarang menyebarkan
kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama.
·
Larangan menyebarkan hal-hal
tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang
menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak-anak.
·
Dilarang menerapkan kecurangan
dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu.
·
Larangan melanggar dan
mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau
Intelectual Property Right/IPR).
Hukum
Jurnalisme Online
Aturan
hukum tentang kegiatan jurnalistik banyak di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers, dan juga UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan lain lain. Sedangkan
aturan yang khusus mengatur tentang penggunaan internet sebagai
media jurnalistik yang dimiliki Indonesia adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini
memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama
kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Pada
awal Februari 2012, Dewan Pers bersama sejumlah komunitas pers merilis Pedoman
Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini dimaksudkan sebagai reformulasi penerapan
kaidah-kaidah etik jurnalistik dalam ranah dunia maya. Pedoman ini juga dimaksudkan
untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat di media siber dengan
prinsip-prinsip ruang publik yang beradab. Selain itu, pedoman ini mereduksi
potensi kriminalisasi terhadap media siber dan para komentator/partisipan
berdasarkan UU ITE, KUHP dan lainnya (Margianto & Syaefullah, 2006).
METHOD
Metode yang digunakan dalam paper ini
adalah metode analisis dengan berdasar pada teori / tinjauan pustaka yang ada,
yaitu yang berhubungan dengan etika dan hukum dalam jurnalisme online.
DISCUSSION
Di Indonesia,
perkembangan teknologi memiliki banyak dampak pada seluruh bidang kehidupan
manusia. Perkembangan teknologi yang begitu pesat ikut mempengaruhi proses
eksistensi media. Hal tersebut juga terjadi karena pola perkembangan manusia
modern yang cenderung serba instan. Media massa sedikit banyak akan mengalami
pergeseran atau revolusi ke arah yang lebih canggih Dari media yang bersifat
konvensional sampai menjadi media yang bersifat kontemporer. Dengan munculnya
media kontemporer, kebutuhan manusia akan informasi mampu terpenuhi dengan
instan. Dalam pengoperasiannya, jurnaisme kontemporer juga menciptakan
jurnalisme online yang melibatkan jurnalisme warga.
Dalam
pengaplikasiannya, kecepatan media online dalam menyampaikan
sebuah informasi membuat banyak orang lebih memilih media online. Namun di sisi
lain, media online Indonesia dihadapkan pada salah satu kelemahan terbesarnya,
yaitu etika. Dalam jurnalsime online, informasi bukan lagi peristiwa yang telah
berlangsung tetapi peristiwa yang sedang berlangsung yang disiarkan media.
Jurnalisme online yang disiarkan melalui internet menyajikan berita yang
memungkinkan pengguna untuk meng-update berita dan informasi secara cepat dan
saling berhubungan. Kecepatan dalam menyampaikan berita memang penting bagi suatu
media, terutama media online. Tetapi, sering kali media online lupa akan elemen
yang lebih penting dalam jurnalisme dan melanggar etika.
Beberapa pelanggaran di media online lain
antara lain mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, berita yang tidak
berimbang, tidak menyembunyikan identitas korban kejahatan asusila, dan ketidak
jelasan narasumber. Dalams ebuah pemberitaan, memberikan keterangan yang sangat
jelas tentang identitas korban kejahatan asusila merupakan kesalahan fatal
karena nama korban asusila ini harus dilindungi untuk menjaga masa depannya.
Atas nama kecepatan, media seolah tak mempedulikan hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar sebagaimana tercantum dalam Kode Etik
Wartawan Indonesia (KEWI) butir 1, “Wartawan Indonesia menghormati hak
masyarakat untuk memperoleh informasi.” Atas nama kecepatan pula, pasal 3 Kode
Etik Jurnalistik (KEJ) seperti diabaikan. Pasal 3 menyatakan, “Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah” (Margianto & Syaefullah, 2006). Masih banyak lagi kasus pelanggaran etika dan hukum
dalam jurnalisme online di Indonesia.
Jurnalisme online memang memiliki keunggulan
dari sisi kecepatan, interaktivitas, dan membuka ruang bagi publik untuk ikut
aktif dalam pengoperasiannya. Namun jurnalisme online harus tetap menjaga
keakurasian berita dan tetap mengutaman verifikasi daripada kecepatan dengan
berpegang pada kode etik jurnalistik. Jurnalisme online menjadi pemenuh
kebutuhan akan informasi yang instan saat ini, namun jurnalisme online harus
tetap beretika dan berpatok pada hukum yang ada dalam perkembangan teknologi
untuk tetap bertahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Bertens, K.(2007).Etika.Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama
Effendy, O.U.(1984).Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek.Bandung:Remaja Rosdakarya.
Foust, J.C.(2005).Online
Journalism. Principles and Practices of News for The Web. Holcomb Hathaway
Publisher.
Friend, C & Singer, J.(2007).Online Jornalism Ethic: Traditions and Trantitions.USA:M.E.Sharpe
Diakses dari https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=anasBwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Questioning+Contemporary+Journalism+Ethics&ots=sIzV1LEWn7&sig=y1bkHabU8ONJ6TCTKmGTWWSU6F4&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Ishwara,
L.(2005).Catatan-catatan Jurnalisme Dasar.
Jakarta:Buku Kompas
Kovach,
B & Rosentiel, T.(2006).Sembilan
Elemen Jurnalisme.Jakarta:
Margianto, J.H & Syaefullah, A.(2006).Media Online: Pembaca,
Laba, dan Etika . Jakarta: AJI
Indonesia
Pavlik, J.(2001). Journalism and New Media.
US:Colombia University Press
Romli, A.S.M.(2012).Jurnalistik
Online: Panduan Mengelola Media Online. Bandung:Nuansa Cendikia
Septiawan,
S.(2005).Jurnalisme Kontemporer.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar